Syarat Pengambilan Uang di Bank BRI Nasabah Meninggal – Pernah tidak Anda terpikirkan mengenai cara dan syarat pengambilan uang di bank saat nasabah telah meninggal dunia? Tentu saja sebagian dari Anda ada yang penasaran dan bertanya-tanya akan hal itu.
Pada pembahasan sebelumnya pakaiatm.com sudah menyajikan bagaimana CARA MENGAMBIL UANG ORANG YANG SUDAH MENINGGAL. Memang ada perbedaan dengan cara pengambilan uang seperti biasanya, di mana perbedaan datang dan terletak pada syarat dokumen diperlukan.
Lantas apa saja syarat pengambilan uang di bank BRI untuk nasabah yang sudah meninggal dunia? Untuk menjawab itu semua berikut akan disampaikan secara lengkap di bawah ini apa saja syaratnya, jadi simak dan ikuti pembahasan sampai akhir.
Syarat-syarat pengambilan uang tersebut juga bisa saja berbeda dengan ketentuan atau kebijakan dari bank-bank lain seperti misalnya BNI, BCA, Mandiri, CIMB Niaga dan bank-bank lainnya yang ada di tanah air.
Syarat Pengambilan Uang di Bank BRI Nasabah Meninggal
Lebih jelas lagi mengenai apa itu syarat dan ketentuan atas mengambil uang di bank BRI atas nasabah yang sudah meninggal dunia. Berikut akan disajikan secara lengkap syarat berkas dokumen apa saja yang diperlukan, di antara lainnya seperti:
1. Surat Keterangan Ahli Waris
Syarat pertama yaitu surat ahli waris di mana dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan serta sudah disahkan oleh kecamatan atau notaris. Untuk besarnya dana yang akan dicairkan tergantung uang di dalam rekening dan persyaratan tergantung dengan pihak bank.
2. Surat Kematian Pemilik Tabungan
Syarat kedua yaitu surat kematian asli dari nasabah BRI yang meninggal di mana telah diurus oleh pihak keluarga dan ahli waris. Jadi untuk mendapatkan syarat pengambilan uang di bank BRI ini Anda harus mendatangi kantor kelurahan.
3. KTP (Pemilik Tabungan & ahli Waris)
Syarat ketiga yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari nasabah meninggal/pemilik tabungan dan KTP ahli waris yang nantinya akan melakukan pengambilan uangnya. Jadi sebelum melakukan pengambilan di bank siapkan dahulu KTP-nya.
4. Kartu Keluarga
Syarat keempat yaitu Kartu Keluarga (KK) dari nasabah BRI yang meninggal. Silakan para ahli waris baik suami/istri, anak dan orang tua untuk menyertakan syarat ini saat ingin melakukan pengambilan uang di kantor bank BRI.
5. Kartu ATM & Buku Tabungan Pemilik Rekening
Syarat kelima yaitu para ahli waris yang ingin lakukan pengambilan uang di bank BRI atas tabungan milik nasabah sudah meninggal. Silakan bawa kartu ATM dan buku rekening tabungan milik nasabah BRI telah meninggal.
6. Surat Nikah atau Cerai
Syarat keenam yaitu surat nikah atau surat cerai dari pemilik rekening (nasabah BRI telah meninggal). Mungkin ini menjadi syarat khusus jika nasabah BRI yang meninggal telah menikah atau cerai.
7. Sertifikat Deposito
Syarat ketujuh yaitu sertifikat deposito asli jika sebelum meninggal nasabah BRI memiliki tabungan deposito. Jadi inilah pentingnya ahli waris menanyakan seputar tabungan dan utang piutang kepada pemilik rekening sebelum meninggal.
Itulah kiranya informasi terkait syarat mengambil uang atau penutupan rekening BRI karena nasabah BRI telah meninggal di mana dilakukan oleh ahli waris atau pihak keluarga. Semoga dengan adanya informasi syarat pengambilan uang di bank karena nasabah meninggal yang pakaiatm.com sajikan di atas bisa menjawab rasa penasaran Anda.