Syarat Mengambil Uang dengan Buku Tabungan Orang Lain – Seperti Anda ketahui, penarikan uang tunai di teller memang berbeda dengan tarik tunai di ATM. Di mana si pemilik rekening yang bersangkutan harus datang ke kantor cabang langsung sendiri.
Hal ini jelas berbeda saat Anda lakukan tarik tunai di mesin ATM yang mana bisa menyuruh keluarga atau orang terpercaya atas pengambilan uang dengan memberi tahu PIN ATM-nya. Lalu apakah bisa melakukan pengambilan uang di bank dengan cara diwakilkan?
Mengenai hal itu, sebenarnya bisa saja Anda mewakilkan proses mengambil uang di rekening tabungan orang lain. Namun dengan catatan ada alasan tertentu seperti pemilik rekening sudah lanjut usia dan tidak bisa kemana-mana atau pemilik rekening meninggal dunia.
Selain itu untuk bisa mengambil uang dengan buku tabungan orang lain juga harus melengkapi persyaratan dan ketentuannya. Karena mengambil uang di kantor dengan buku tabungan orang lain perlu mempersiapkan syarat-syarat tertentu.
Syarat Mengambil Uang dengan Buku Tabungan Orang Lain
Nah untuk kali ini pakaiatm.com akan coba sajikan informasi mengenai beberapa syarat ambil uang dengan buku tabungan orang lain. Di mana secara umum, persyaratan mengambil uang di buku tabungan orang lain memiliki ketentuan yang sama.
Bahkan tidak jauh berbeda dengan SYARAT PENGAMBILAN UANG DI BANK BRI UNTUK NASABAH TELAH MENINGGAL. Yang mana Anda harus melengkapi beberapa syarat-syarat berikut:
1. Surat Kuasa
Syarat pertama yaitu surat kuasa dengan isi yang menerangkan mengenai persetujuan jika orang yang bersangkutan untuk mengambil uang di dalam tabungan. Dalam hal ini kedua belah pihak yaitu penerima dan pemberi kuasa bertanda tangan di atas surat kuasa bermaterai.
2. KTP Pemberi Kuasa
Syarat kedua yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari si pemberi kuasa. Jadi sebelum datang ke kantor bank terkait, Anda harus memastikan sudah mendapatkan KTP dari si pemilik tabungan..
3. KTP Penerima Kuasa
Syarat ketiga yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari si penerima kuasa. Dengan begitu, saat mengambil uang tersebut si penerima kuasa harus membawa identitas diri ini saat mendatangi kantor.
4. Kartu ATM
Syarat keempat yaitu kartu ATM. Selain beberapa syarat di atas, si penerima kuasa juga perlu membawa kartu ATM, guna mendukung kebenaran data yang ada di dalam surat kuasa yang telah dibuat.
5. Buku Tabungan
Syarat kelima tentu saja yaitu buku tabungan. Sebelum datang ke kantor cabang terkait, silakan minta juga buku tabungannya. Ini sama seperti syarat keempat yang menjadi pendukung atas kebenaran dalam mengambil uang dengan buku tabungan orang lain.
6. dan Lainnya
Tidak hanya syarat di atas, Anda juga perlu membawa surat nikah atau cerai, sertifikat deposito dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan pihak bank. Hal itu dikarenakan pihak bank akan memberlakukan ketentuan yang berbeda atas syarat mengambil uang dengan buku tabungan orang lain.
Prosedur Pengambilan Uang
Jika sudah tahu akan syarat ketentuan pengambilan uang dengan tabungan orang lain di atas, maka selanjutnya Anda tinggal perlu tahu bagaimana prosedur pengambilannya. Prosedur tidak jauh berbeda dengan CARA MENGAMBIL UANG TABUNGAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL, ini dia syarat dan ketentuannya.
- Pertama silakan siapkan syarat-syarat di atas.
- Kemudian datangi kantor cabang bank terdekat (sesuai rekening/tabungan).
- Silakan ambil dan tunggu nomor antrean.
- Tiba giliran nomor antrean di panggil silakan maksud tujuan yaitu mengambil uang dengan buku tabungan orang lain.
- Dengan begitu petugas akan memproses permintaan pengambilan uang tersebut.
- Tunggu petugas sampai selesai memproses dan Anda menerima uangnya.
- Proses pengambilan uang dengan buku tabungan orang lain berhasil.
Itulah informasi mengenai syarat pengambilan uang dengan buku tabungan orang lain dapat pakaiatm.com sajikan. Mengenai syarat di atas, itu merupakan syarat umum dan biasanya setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.