Surat Kuasa Mengurus ATM Tertelan – Hampir semua Bank di Indonesia seperti Mandiri, BCA, BRI, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP menyediakan fasilitas kartu ATM pada setiap nasabah. Melalui fasilitas tersebut nasabah bakal dimudahkan dalam melakukan transaksi di mesin ATM.
Berbicara soal ATM, ternyata fasilitas ini tidak luput dari beberapa masalah, salah satunya adalah ATM tertelan. Ketika mengalami masalah tersebut satu-satunya solusi adalah datang ke Kantor Cabang dari Bank terkait.
Namun jika kalian tidak mempunyai waktu luang untuk mengurus ATM tertelan, kalian bisa meminta bantuan pada kerabat atau saudara. Pada proses ini kalian membutuhkan Surat Kuasa.
Jika demikian, seperti apa sih wujud dari surat tersebut? bagaimana cara membuatnya? Tenang, kami sudah menyiapkan jawaban lengkap dari setiap pertanyaan tersebut. Jadi, bagi kalian yang membutuhkan bisa langsung simak informasinya dibawah ini.
Contoh Surat Kuasa Mengurus ATM Tertelan
Dalam dunia perbankan, Surat Kuasa berguna untuk mengurus kasus ATM tertelan maupun masalah lainnya dengan cara diwakilkan oleh kerabat atau saudara. Pada Surat Kuasa nantinya tertulis informasi lengkap mengenai data diri pemilik ATM serta nama penerima Surat Kuasa (orang yang diminta mengurus ATM tertelan). Berikut kami sajikan beberapa sampel Surat Pernyataan guna mengurus masalah tersebut :
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Cara Membuat Surat Pernyataan ATM Tertelan
Setelah mengetahui fungsi dari Surat Kuasa, pastinya kalian juga ingin tahu bagaimana cara membuat Surat tersebut. Baiklah, jika demikian kalian bisa simak tata cara membuat Surat Kuasa guna mengurus kartu ATM tertelan :
1. Buka MS World Pada PC / Laptop
Pertama silahkan buka Microsoft Word untuk membuat file Dokumen dengan format Teks.
2. Membuat Judul
Selanjutnya mulailah menuliskan judul, yaitu Surat Kuasa.
3. Masukkan Informasi Data Diri (Pihak I)
Dibawahnya tuliskan data diri lengkap mulai dari Nama, Nomor Induk Kependudukan, nomor HP, alamat dan status pekerjaan.
4. Masukkan Informasi Data Diri (Pihak II)
Setelah itu kalian tinggal menuliskan data diri lengkap dari pihak kedua, yaitu Istri, Suami, Anak, Kerabat maupun Saudara sebagai penerima Surat Kuasa.
5. Buatlah Isi Surat
Pada bagian isi, kalian tinggal ikuti format seperti gambar diatas, yaitu tujuan pembuatan Surat Kuasa serta Nama Bank.
6. Penutup
Terakhir, buatlah penutup Surat menggunakan bahasa formal dan sopan. Jangan lupa untuk menuliskan tanggal pembuatan, nama terang dan kolom tanda tangan dari pihak I dan pihak II serta Materai 6000.
Sekarang kalian tinggal mencetak Surat tersebut lalu menandatanganinya bersama Pihak II. Jika sudah Pihak II bisa mendatangi Kantor Cabang untuk mengurus ATM kalian yang tertelan.
FAQ
Apakah Ada Biaya Untuk Mengurus ATM Tertelan?
Setiap Bank memiliki kebijakan masing-masing, namun untuk Mandiri, BRI dan BNI dibanderol Rp. 15.000.
Apakah Ada Syarat Khusus Untuk Mengurus ATM Tertelan Oleh Orang Lain?
Penerima Surat Kuasa perlu membawa KTP (pihak I & pihak II), Buku Rekening Pihak I dan biaya ganti kartu.
Jadi, untuk MENGURUS ATM TERTELAN bisa dilakukan oleh orang lain dengan catatan memiliki Surat Kuasa dari pihak pemilik rekening. Selain itu, Pakaiatm.com juga memberikan beberapa sampel hingga cara membuat surat tersebut. Semoga ulasan kali ini bermanfaat bagi kalian yang sedang mengalami ATM tertelan tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya.