Cara Memblokir ATM Penipu – Beragam modus penipuan di era sekarang telah memakan banyak korban. Salah satunya adalah penipuan dalam dunai perbankan. Dalam hal ini si penipu akan menjalankan berbagai modus, mulai dari tawaran pinjaman Online, barang-barang murah hingga menginformasikan jika si korban telah memenangkan undian.
Setelah itu, si penipu akan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang melalui ATM. Modus seperti ini sebenarnya bisa ditanggulangi dengan cara memblokir ATM penipu. Cara tersebut bisa dilakukan via offline maupun online. Sebelum memblokir, korban juga harus mengumpulkan beberapa bukti sebagai persyaratan.
Bukti atau berkas yang diperlukan untuk memblokir ATM penipu antara lain nomor rekening penipu, nomor HP penipu hingga bukti SMS atau rekaman telephone si penipu. Setelah semua bukti dikumpulkan, korban bisa mendatangi kantor Bank untuk blokir ATM penipu.
Bagi anda yang mungkin pernah mengalami modus penipuan serupa, anda bisa melaporkannya kepada pihak berwajib melalui email. Sama seperti lewat Bank, cara ini juga memerlukan beberapa bukti untuk melengkapi surat laporan. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai cara menonaktifkan ATM penipu via offline maupun online.
Cara Memblokir ATM Penipu : Offline dan Online
Diharapkan dengan melaporkan tindak kejahatan seperti diatas akan membuat si penipu jera. Pasalnya, hingga saat ini banyak yang telah menjadi korban, khususnya mereka orang-orang awam. Baiklah, berikut kami sajikan langkah-langkah memblokir ATM penipu dengan cara offline maupun online. Semoga ulasan ini bisa mengurangi jumlah korban yang mengalami modus penipuan berkedok kuis, barang murah dan lain sebagainya.
Cara Memblokir ATM Penipu
Seperti yang telah kami singgung sebelumnya dimana untuk memblokir ATM penipu kita bisa melakukannya dengan dua cara, yakni offline serta online. Untuk cara offline adalah melalui kantor Bank terdekat ( sesuai dengan ATM Bank anda ). Sedangkan cara online adalah melalui email dan SMS. Sebelum memblokir ATM atau melaporkan tindakan penipu, pertama kita wajib mengumpulkan beberapa bukti sebagai persyaratan, seperti :
- Nomor rekening penipu.
- Nama pemilik rekening penipu.
- Nomor telephone penipu.
- Bukti transfer ( jika anda sudah terlanjur mentransfer uang pada penipu ).
- Surat keterangan dari pihak Kepolisian setempat.
- Fotocopy KTP.
Memblokir ATM Penipu Via Offline
Jika anda sudah terlanjur mengirim uang kepada penipu, langkah pertama adalah menghubungi petugas Bank melalui telephone dan menyatakan bahwa anda telah mengalami penipuan. Kemudian petugas akan melakukan pembekuan dana yang sudah di transfer ke rekening penipu. Setelah itu, anda ikuti langkah-langkah dibawah ini ;
- Datang ke kantor Bank terdekat ( sesuai dengan ATM Bank anda ).
- Kemudian ambil nomor antrian Customer Service.
- Tunggu hingga tiba giliran.
- Setelah itu, sampaikan maksud anda untuk melakukan pemblokiran nomor rekening penipu.
- Maka petugas akan meminta anda untuk mengisi formulir pemblokiran dan tanda tangan diatas materai.
- Kemudian serahkan bukti dan kronologi penipuan yang dialami.
- Jika laporan anda sudah terverifikasi, maka petugas akan menonaktifkan ATM penipu.
- Setalah itu, kurang lebih 3 sampai 4 hari uang yang terlanjur di transfer ke rekening penipu akan dikembalikan ke rekening anda.
- Selesai.
Memblokir ATM Penipu Via Online
Cara ini sebenarnya cukup mudah dan praktis. Pasalnya anda tidak harus repot-repot pergi ke kantor Bank, melainkan cukup dengan smartphone, PC atau laptop. Berikut adalah langkah-langkah melaporkan modus penipuan secara Online :
Lewat SMS
- Buka menu SMS pada ponsel.
- ketik penipuan#nomor penipu#isi SMS penipuan lalu kirim ke 1116 bagi pengguna Telkomsel.
- ketik lapor#nomor penipu#jenis penipuan kemudian kirim ke 5883 bagi pengguna XL.
- ketik SMS#nomor yang digunakan penipu#isi SMS kirim ke 726 untuk pengguna Indosat.
- Setelah mengirim SMS dengan format diatas, nomor telephone si penipu akan di blokir secara permanen oleh operator.
Lewat Email POLRI
- Buka smartphone, PC atau laptop.
- Masuk ke gmail.com.
- Lalu kirim email ke cybercrime@polri.go.id.
- Email tersebut berisi nomor rekening penipu dan kronologis penipuan yang dialami.
- Setelah itu, pihak kepolisian akan memblokir nomor rekening penipu dan melacak keberadaanya untuk kemudian diproses secara hukum.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menonaktifkan rekening atau ATM penipu dengan cara offline dan online. Di zaman yang serba canggih seperti saat ini banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkannya sebagai modus penipuan. Tidak jarang orang-orang yang masih awam atau nasabah baru di sebuah Bank menjadi sasaran pelaku penipuan dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, kami sarankan untuk tetap berhati-hati dan jangan pernah percaya dengan iming-iming barang murah, pinjaman online hingga hadiah kuis abal-abal. Jika mengalami hal tersebut, anda bisa menggunakan cara diatas untuk melaporkan dan memblokir ATM si penipu.