Cara Bayar Tilang di ATM BRI– Bagi masyarakat Indonesia sendiri yang bisa menggunakan kendaraan baik roda dua maupun empat pasti pernah mengalami operasi atau razia saat mengendarai apalagi yang sering pergi keluar kota. Banyak sekali pelanggaran yang terjaring oleh petugas yang sedang melakukan razia tersebut.
Apalagi masyarakat kita ini cukup melalaikan keselamatannya sendiri dengan mengendari sepeda motor tidak menggunakan helm, itu adalah pelanggaran yang cukup fatal bagi si pengendara. Mengapa begitu??? Karena jika sedang berkendara anda tidak mengetahui bahwa di kawasan tertentu sedang melakukan operasi atau razia pasti anda akan terjaring oleh petugas dan helm adalah pelindung kepala yang sangat penting yang dapat melindungi kepala dari berbagai benturan keras.
Nah masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat kita ini berapa contoh yang sangat sepele tapi jika tidak dipatuhi anda dapat terkena razia salah satunya tidak menyalakan lampu, tidak memakai helm, dan tidak membawa SIM atau STNK.
Tetapi bagi semua orang yang sudah bisa mengendari sepeda motor maupun mobil, wajib sudah mempunyai SIM (surat izin mengemudi) supaya aman dan tidak was-was saat berkendara keluar kota, STNK juga selalu taat pajak supaya anda aman juga saat berkendara da tidak dikatakan kendaran bodong atau curian.
Cara Bayar Tilang di ATM BRI Terbaru
Dan disini saat anda terkena operasi atau melanggar aturan yang sudah ada, anda dapat dikenakan sanksi berupa penahan kendaraan jika surat surat tidak lengkap atau tidak membawanya dan jika anda ingin mengambilnya anda harus membayarnya. Dan pada waktu belakangan ini kepolisian menerapkan e-tilang untuk memudahkan atau menyingkat waktu baik dari si petugas maupun si pelanggar dan tidak menimbulkan kemacetan pada jalan yang dilalui. Untuk pembayaran itu sendiri dapat dibayarkan dengan cara di transfer atau di kirim via ATM dan disini kami akan menyampaikan beberapa cara bayar e-tilang melalui ATM BRI, dan anda juga dapat simak artikel lainya tentang cara bayar gopay lewat atm bri.
Melalui ATM BRI
- Pertama datanglah ATM BRI terdekat yang ada di kota anda.
- Kemudian masukan kartu debit anda ke mesin atm.
- Lalu masukan PIN.
- Setelah itu pilih bahasa.
- Pilih menu transaksi lain- pembayaran -lainnya -briva.
- Masukan nomor rekening yang akan dituju yaitu nomor pembayaran tilang.
- Dan pada layar tampilan pastikan data pembayaran sudah sesuai dengan data yang di masukan seperti nomor
- briva, nama si pelanggar, dan jumlah nominal yang harus dibayarkan.
- Kemudian ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
- Kemudian anda ambil struk yang keluar dari mesin sebagai bukti anda sudah melakukan pembayaran pelanggaran.
- Terakhir bawalah struk tersebut untuk ditukarkan kepada si penindak dengan barang bukti yang disita.
Melalui Mobile banking BRI
- Pertama anda login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu mobile bangking- pembayaran- briva.
- Masukan 15 angka nomor pembayaran tilang.
- Masukan nominal uang yang menjadi denda.
- Masukan PIN.
- Kemudian ada notifikasi, dan simpan untuk barang bukti.
- Terakhir bawa bukti sms tersebut ke penindak untuk barang bukti anda telah melakukan pembayaran dan dapat mengambil barang bukti yang disita.
Melalui EDC BRI
- Pertama anda pilih menu ini atm -pembayaran – briva.
- Kemudian gesek kartu debit BRI anda pada mesin EDC.
- Masukan 15 angka nomor pembayaran tilang.
- Masukan PIN jangan sampai lupa.
- Pastikan kembali data yang anda masukan sudah benar.
- Terakhir cetak struk sebagai barang bukti anda telah melakukan pembayaran.
- Terakhir bawalah struk tersebut ke penindak untuk mengambil barang yang disita.
Melalui Teller BRI
- Silakan anda datang ke kantor cabang bank BRI terdekat.
- Ambil nomor antri dan duduklah sambil menunggu nomor antri anda dipanggil oleh petugas teler.
- jika sudah di panggil anda akan diarahkan untuk mengisi data.
- Isikan 15 angka nomor rekening pembayaran dan nominal uang yang di dendakan pada kolom.
- Jika sudah serahkan slip setoran pada teller.
- Teller akan segera memprosesnya.
- Jika sudah simpan slip setoran yang sah sebagai barang bukti anda telah melakukan pembayaran.
- Terakhir bawalah slip setoran tadi ke penindak untuk mengambil barang bukti pelanggar yang disita.
Dan itulah beberapa cara membayarkan denda tilang melalui atm pada saat anda terkena tilang, semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa selalu taati peraturan saat berkendara. Dan anda juga bisa simak artikel tentang bayar aeon lewat atm bca.