Batas Waktu Settlement Mesin EDC BCA – Settlement adalah fitur transfer dari bank ke merchant atau toko yang sudah bekerjasama dengan bank yang bersangkutan. Hampir semua bank di Indonesia melakukan kerjasama tersebut, salah satunya yaitu bank BCA. Settlement akan menampilkan total transaksi yang terjadi dalam satu hari. Fitur Settlement biasanya di transfer oleh Bank BCA untuk merchant atau toko yang menggunakan mesin EDC BCA dalam melakukan transaksi.
Jadi harap selalu melakukan reprint Settlement mesin EDC BCA sebelum menutup toko. Untuk cara reprint settlement EDC BCA sendiri cukup mudah dilakukan. Apabila merchant tidak melakukan settlement bila ada transaksi, maka uang dari transaksi tersebut tidak atau belum di transfer oleh bank BCA ke rekening merchant atau toko. Dalam setiap hari akan ada batas waktu untuk melakukan settlement. Nantinya Bank BCA akan memberikan kode unik untuk masing-masing settlement.
Batas waktu settlement mesin EDC BCA atau biasa disebut Real Time Gross Settlement mesin EDC adalah proses penyelesaian akhir transaksi settlement pembayaran yang dilakukan per transaksi, baik individually processed atau gross settlement bersifat real-time elektronik, Dimana rekening merchant atau toko bisa di debit atau di kredit berkali-kali dalam sehari sesuai perintah pembayaran dan penerimaan transaksi Bank Central Asia. Jadi merchant wajib melakukan settlement setiap harinya.
Bank BCA sendiri memberikan batas waktu kepada merchant untuk melakukan settlement. Lalu berapa batas waktu settlement mesin EDC ? pada umumnya settlement memiliki kode unik masing-masing bank. satu settlement akan merekap 1 sampai 2 hari transaksi receive payment. Jadi batas waktu settlement sekitar 1-2 hari. Nah, untuk lebih jelas dan lengkap mengenai hal tersebut, sebaiknya anda menyimak ulasan mendalam mengenai batas waktu settlement mesin EDC BCA berikut ini.
Batas Waktu Settlement Mesin EDC BCA Terbaru
Berikut ini pakaiatm.com akan memberikan informasi mengenai batas waktu settlement mesin EDC BCA secara detail dan lengkap. Jadi buat kalian yang belum jelas harap menyimaknya hingga akhir agar tidak bingung. Semua informasi yang kami dapat dari berbagai sumber telah kami rangkum dan sajikan di bawah ini.
Batas Waktu Settlement Mesin EDC BCA
- Merchant wajib melakukan Settlement kepada BCA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 Hari Kalender atas Transaksi di setiap Terminal, kecuali dalam waktu 1 Hari Kalender tersebut tidak terdapat Transaksi. BCA berhak membebankan segala kerugian yang timbul karena kelalaian Merchant dalam melakukan Settlement.
- Untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan:
- Uang Elektronik, Merchant diwajibkan melakukan Settlement dalam batas waktu maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Transaksi.
- Kartu Kredit, Merchant wajib melakukan Settlement dalam batas waktu maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Transaksi, Jika Merchant melakukan Settlement melebihi batas waktu tersebut di atas, maka BCA tidak mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Merchant.
- Merchant wajib membuat rekonsiliasi data tagihan dan pembayaran. Apabila dalam hal rekonsilasi terjadi perbedaan data, maka Merchant diwajibkan untuk segera melaporkan secara tertulis perbedaan data tersebut kepada BCA selambat-lambatnya 14 Hari Kalender terhitung sejak tanggal Transaksi. Merchant tidak dapat melakukan klaim atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada BCA terhadap nilai Settlement setelah lewat batas waktu 14 Hari Kalender sejak tanggal Transaksi.
- Bank BCA melaksanakan pembayaran Settlement sebagaimana dimaksud dalam butir nomor 1 dan dana hasil Settlement akan efektif pada Hari Kalender berikutnya. Merchant tidak dapat melakukan klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun kepada Bank BCA terhadap nilai Settlement sebagaimana dimaksud dalam butir nomor 4 ini setelah lewat 14 hari sejak tanggal Transaksi.
- Merchant bertanggung jawab atas klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun dari pemegang Kartu atau pengguna Uang Elektronik dan bank penerbit kartu lainnya, apabila:
- Terjadi kegagalan proses Settlement yang diakibatkan karena Merchant melakukan Settlement lebih dari batas waktu yang ditentukan oleh BCA,
- Merchant tidak melakukan Settlement sesuai ketentuan pada butir nomor 1.
- Bank BCA berhak menunda atau menolak pembayaran tagihan Merchant atas Transaksi yang sedang dikonfirmasikan pada bank penerbit Kartu Kredit.
Itulah informasi tentang batas waktu settlement mesin EDC BCA. Setelah mengetahui informasi mengenai batas waktu mesin EDC tersebut, jangan lupa untuk selalu melakukan settlement setelah melakukan transaksi. Semoga informasi tersebut bermanfaat.